Rabu, 28 September 2011

Bank DKI Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi




Bank DKI dan KPK juga akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas dan wajib LHKPN kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.Rully Ferdian
Jakarta–Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Bank DKI tandatanganai komitmen bersama dengan KPK RI terkait dengan penerapan program pengendalian gratifikasi dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2011.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono dan Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Handojo Sudrajat disaksikan Wakil Ketua KPK RI, Haryono Umar Komisaris Utama Bank DKI, Agoest Soebhektie, Direktur Pemasaran Bank DKI, Mulyatno Wibowo dan Direktur Keuangan Bank DKI, Benny Santoso.
Pelaksanaan pengendalian gratifikasi tersebut didasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. aUU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya baik yang diterima didalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan untuk penyampaian LKHPN didasarkan pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kep KPK No 07/KPK/2/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Komitmen bersama tersebut meliputi asistensi, konsultasi, bimbingan dan monitoring evaluasi kepada Bank DKI sebagai pihak yang menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi dan perluasan LHKPN. Baik Bank DKI dan KPK akan mempersiapkan anggaran dan sumber daya manusia yang diperlukan sesuai dengan tanggungjawabnya.
Selain itu, Bank DKI dan KPK juga akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas dan wajib LHKPN kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Eko Budiwiyono mengatakan, dengan adanya bentuk asistensi seperti ini, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Bank DKI dalam menjalankan bisnis selain secara fleksibel dan dinamis, namun tetap seusai pada ranah-ranah peraturan yang berlaku, dan roda organisasi tetap berjalan secara prudent dan well governed.
‘Karenanya, Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Bank DKI memiliki komitmen penuh untuk tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan dan manajemen Bank DKI termasuk namun tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H daristakeholder Bank DKI seperti nasabah, debitur, rekanan, dan mitra kerja dan pihak ketiga lainnya demi mewujudkan praktek bisnis yang bermartabat dan beretika,” tegas Eko.
Sementara Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Handojo Sudrajat menyambut baik langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Bank DKI dan berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh BUMN dan BUMD lainnya serta BPD seluruh Indonesia. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar